Salah satu atraksi debus (Sumber Foto: Wikipedia/Dispar.bantenprov.go.id) |
INDEPHEDIA.com - Debus salah satu kesenian bela diri di Indonesia yang identik dengan kekebalan tubuh terhadap benda-benda tajam maupun yang dapat mencelakakan lainnya.
Tradisi pertunjukan bela diri dengan atraksi sadis dan ekstrim ini merupakan kesenian asli masyarakat Banten yang berkembang sejak abad ke-18 Masehi.
Sejarah Debus
Adanya kesenian debus berawal pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten pada abad ke-16 Masehi.
Salah satu sumber menyebut, debus berasal dari Timur Tengah yang dibawa oleh Al-Madad yang diperkenalkan ke daerah Banten sebagai salah satu cara penyebaran Islam.
Sumber lain menyebutkan, debus berasal dari tarekat Rifa’iyah Nuruddin al-Raniri yang masuk ke Banten dibawa oleh para pengawal Cut Nyak Dien (1848—1908).
Semasa Ageng Tirtayasa dari Banten (1651—1692), debus menjadi alat untuk memompa semangat juang rakyat Banten melawan penjajah Belanda pada masa itu.
Dalam perkembangannya, kesenian debus yang tidak semua orang bisa melakukannya itu saat ini juga dikombinasikan antara seni tari dan suara.
Di masa sekarang, debus sebagai seni bela diri banyak dipertontonkan untuk acara kebudayaan ataupun upacara adat setempat.
Atraksi Debus
Sebagai seni bela diri, atraksi debus yang sering dipertontonkan, di antaranya menusuk maupun mengiris anggota tubuh dengan senjata tajam tanpa melukai.
Kemudian, menyiram tubuh pemain debus dengan air keras hingga pakaian yang dikenakan hancur namun kulit pemainnya tetap utuh.
Selanjutnya, menusukkan jarum kawat ke lidah, kulit pipi atau anggota tubuh lainnya hingga tembus tanpa mengeluarkan darah.
Atraksi debus lainnya, seperti menaiki atau menduduki susunan golok tajam dan mengiris bagian anggota tubuh dengan pisau atau golok.
Ada pula atraksi membakar tubuh dengan api, memakan api, bergulingan di atas serpihan kaca atau beling dan lainnya. (*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.