INDEPHEDIA.com - Gunung Kerinci salah satu gunung berapi tertinggi di Indonesia yang terletak di dua wilayah, yakni Provinsi Jambi dan Sumatera Barat.
Seperti halnya gunung berapi lain, Gunung Kerinci yang berada di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ini juga memiliki sebuah cerita yang berkembang di lingkungan warga setempat, bahkan menarik perhatian warga negara asing.
Taman Nasional Kerinci Seblat sendiri secara administratif membentang di empat provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di Gunung Kerinci ini mitosnya dihuni Uhang Pandak (Orang Pendek), makhluk kecil setinggi sekitar 50 centimeter yang bentuknya kombinasi manusia dan orang utan.
Badan Uhang Pandak tampak gemuk, tangannya panjang, matanya merah menyala dan tubuhnya diselimuti bulu berwarna abu-abu. Ia tidak berekor, tapi telapak kakinya menghadap ke belakang.
Uhang Pandak diyakini sebangsa satwa langka yang sudah hidup sejak ratusan tahun lalu dan masih ada hingga saat ini.
Bentuknya memang terlihat seperti orang hutan. Bedanya hanya Uhang Pandak lebih banyak di darat, sementara orang hutan lebih banyak hidup di atas pohon.
Uniknya lagi, mahkluk ini bisa mendeteksi adanya keberadaan orang di sekitar, sehingga mereka selalu melarikan diri ketika bertemu orang lain.
Ada beberapa orang penduduk setempat mengaku pernah melihatnya, tapi makhluk itu menghilang dari pandangan secepat kilat.
Tak hanya itu, sejumlah peneliti lokal maupun asing mengklaim telah bertemu dengan sosok misterius itu di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dari apa yang sudah dialami sejumlah saksi mata, di antaranya ada lima lokasi yang menjadi tempat penemuan Uhang Pandak, yakni di Gunung Tujuh, Pesisir Selatan, Muko-muko, Pasaman dan di kawasan Merangin. (*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.