Aksara Kaganga oleh masyarakat di Sumatera sebelah selatan disebut dengan Surat Ulu atau Aksara Ulu.
Surat Ulu istilah asli yang dipakai oleh masyarakat setempat untuk menamai rumpun aksara Brahmi ini.
Aksara-aksara yang termasuk kelompok Kaganga (Ka-Ga-Nga) atau Surat Ulu, antara lain Bengkulu (Rejang, Lembak, Serawai dan Pasemah), Kerinci dan Lampung.
Aksara Surat Ulu diperkirakan perkembangan dari aksara Pallawa dan aksara Kawi yang dipergunakan oleh Kerajaan Sriwijaya.
Nama Kaganga, melansir berbagai sumber, merujuk pada ketiga aksara pertama dalam deret Panini dan mengingatkan kepada urutan aksara Pallawa di India.
Istilah Kaganga diciptakan oleh Mervyn A. Jaspan (1926-1975), antropolog di University of Hull, Inggris, dalam buku "Folk Literature of South Sumatra".
Istilah yang digunakan Mervyn A. Jaspan ini untuk merujuk tidak terbatas kepada Surat Ulu, melainkan seluruh turunan aksara Brahmi.
Untuk diketahui, rumpun aksara Brahmi adalah rumpun aksara abugida yang diturunkan dari aksara Brahmi dari India Kuno.
Aksara-aksara dari rumpun ini digunakan di Asia Selatan, Asia Tenggara, dan sebagian Asia Tengah dan Timur.
Tak hanya di Sumatera Bagian Selatan, Aksara Batak atau Surat Batak juga berkerabat dengan kumpulan Surat Ulu, akan tetapi urutannya berlainan.
Diperkirakan, dahulu di seluruh Pulau Sumatera dari Aceh di ujung utara sampai Lampung di ujung selatan menggunakan aksara yang berkerabat dengan kumpulan aksara Kaganga (Surat Ulu) ini.
Meski demikian, di Aceh dan di daerah Sumatera Tengah (Minangkabau dan Riau), yang dipergunakan sejak lama adalah huruf Jawi.
Perbedaan utama aksara Surat Ulu dengan aksara Jawa, yaitu aksara Surat Ulu tidak memiliki pasangan.
Karena aksara Surat Ulu lebih sederhana daripada aksara Jawa, untuk mempelajarinya juga lebih mudah. (*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.