Zaman prasejarah adalah zaman dimana manusia di muka bumi ini mulai memanfaatkan perkakas batu dan belum mengenal tulisan.
INDEPHEDIA.com - Dalam kehidupan manusia di muka bumi ini diketahui ada dua era yang dilalui, yakni zaman prasejarah dan zaman sejarah.
Di kedua era tersebut, manusia mengalami masa transisi dari yang masih sangat primitif (purba) sampai modern.
Berikut apa itu zaman prasejarah dan zaman sejarah serta perbedaan di antara kedua zaman ini.
Zaman Prasejarah
Istilah prasejarah dapat berarti kurun waktu panjang yang bermula dari kejadian alam semesta atau penciptaan Planet Bumi.
Selain itu, prasejarah lebih sering pula diartikan sebagai kurun waktu yang bermula sejak kemunculan makhluk hidup di Planet Bumi.
Bahkan, lebih khusus lagi prasejarah diartikan sebagai kurun waktu yang bermula sejak kemunculan umat manusia.
Zaman prasejarah era dimana manusia di muka bumi ini mulai memanfaatkan perkakas batu dan belum mengenal tulisan.
Karena belum mengenal tulisan, zaman prasejarah juga disebut Zaman Praaksara atau Zaman Nirleka.
Zaman Praaksara, yaitu zaman sebelum ada aksara dan Zaman Nirleka, yakni zaman ketiadaan tulisan (nir berarti tidak ada, leka berarti tulisan).
Kedua sebutan ini sebenarnya sama, yakni zaman dimana manusia saat itu belum mengenal tulisan atau aksara.
Meski belum mengenal tulisan/aksara, namun manusia prasejarah sudah pandai membuat lambang-lambang, tanda-tanda maupun gambar-gambar.
Hal ini dibuktikan dari temuan-temuan yang ada mengenai keberadaan manusia di zaman prasejarah tersebut.
Karena era prasejarah atau nirleka ditandai dengan tidak adanya tulisan, sehingga peristiwa-peristiwa penting yang telah terjadi pada waktu itu tidak diabadikan dengan tulisan.
Tidak adanya bukti tertulis tersebut membuat generasi sesudahnya tidak dapat mengetahui kejadian atau peristiwa sebelumnya.
Berakhirnya zaman prasejarah setiap bangsa berbeda-beda, tergantung kapan bangsa tersebut mengenal tulisan.
Bukti-bukti zaman prasejarah hanya dapat diketahui melalui barang-barang, lambang-lambang, tanda-tanda, gambar-gambar maupun tulang-tulang.
Untuk mengetahui keterangan dari zaman prasejarah dapat diperoleh melalui bidang ilmu, seperti arkeologi, paleontologi, biologi, geologi, antropologi dan astronomi.
Zaman Sejarah
Zaman sejarah era dimana manusia sudah mengenal tulisan. Dimulainya zaman sejarah di berbagai wilayah di dunia pun tidak berlangsung secara bersamaan.
Sejarah mencatat, tulisan di dunia pertama kali digunakan oleh bangsa Sumeria pada sekitar 3000 Sebelum Masehi (SM).
Sebagai bangsa yang merintis peradaban Mesopotamia, bangsa Sumeria kala itu berkomunikasi menggunakan lempengan tanah liat.
Lempengan tanah liat tersebut ditulisi pahatan gambar yang melambangkan kata atau disebut simbol piktograf.
Tulisan bangsa Sumeria belum menggunakan alfabet seperti sekarang ini, melainkan tulisan Paku atau cuneiform, yang terdiri atas 350 tanda gambar.
Huruf Paku dari bangsa Sumeria inilah yang kemudian dikembangkan oleh bangsa Romawi menjadi huruf latin.
Setelah itu, bangsa Mesir Kuno menggunakan aksara yang dikenal dengan nama hieroglif yang terdiri dari kombinasi elemen logograf dan alfabet.
Karakter tersebut terdiri atas gambar dalam bentuk manusia, hewan atau benda, dan lambang tulisan (menyerupai gambar paku) yang bersifat rahasia atau sulit dipahami maknanya.
Selama berabad-abad berikutnya, penulisan kembali berevolusi menjadi bahasa tertulis dari budaya masing-masing wilayah di berbagai belahan dunia.
Dari perbedaan di atas dapat disimpulkan yang membedakan antara zaman prasejarah dan zaman sejarah dari aspek tulisan.
Zaman prasejarah cirinya manusia di era itu tidak mengenal tulisan, sementara zaman sejarah memiliki ciri sudah mengenal tulisan. (SJ.IND)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.