INDEPHEDIA.com - VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda, yang secara resmi bernama Persatuan Perusahaan Hindia Timur.
VOC atau Perusahaan Hindia Timur Belanda ini didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 oleh para pedagang Belanda.
Perusahaan itu didirikan, antara lain karena saat itu terjadi persaingan yang ketat antara negara-negara Eropa, seperti Portugis, Spanyol, Inggris, Prancis dan Belanda sendiri.
Persaingan itu tak lain dalam usaha memperebutkan hegemoni perdagangan di Asia Timur, terutama rempah-rempah.
Untuk memenangkan persaingan ini, VOC oleh Staaten Generaal di Belanda diberi wewenang mempunyai tentara yang harus mereka biayai sendiri.
VOC juga memiliki hak, atas nama Pemerintah Belanda yang saat itu masih berbentuk republik, untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara.
Wewenang tersebut menyebutkan bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC bisa bertindak layaknya satu negara.
Di Hindia Timur atau di Indonesia saat ini, VOC mendirikan markasnya di Batavia (sekarang Jakarta) di Pulau Jawa dan mendirikan pos kolonial lainnya Maluku.
Mereka mempertahankan monopoli, termasuk dengan melakukan kekerasan terhadap populasi lokal, pemerasan, bahkan pembunuhan.
Pada tahun 1603, VOC mendapatkan izin mendirikan kantor perwakilannya di Banten. Pieter Both diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC pertama (1610–1614).
Tapi, kemudian Pieter Both lebih memilih Jayakarta (sebelum menjadi Batavia; Jakarta) sebagai basis administrasi VOC.
Sementara, Frederik de Houtman menjadi Gubernur VOC di Ambon (1605–1611) dan menjadi gubernur untuk Maluku (1621–1623).
VOC mengalami kemunduran pada pertengahan abad ke-18 Masehi karena sejumlah faktor dan akhirnya dibubarkan.
Beberapa penyebab VOC dibubarkan, antara lain banyak dari pegawai VOC yang melakukan korupsi dan kecurangan.
Mereka juga banyak mengeluarkan biaya untuk peperangan, misalnya perang melawan Sultan Hasanuddin dari Gowa.
Kemudian, banyaknya gaji pegawai yang harus dibayar, karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak.
Pembayaran keuntungan (dividen) bagi pemegang saham ikut memberatkan seusai VOC mengalami kekurangan pemasukan.
Selain itu, kemunduran VOC dalam usaha perdagangannya karena semakin bertambahnya saingan dagang di Asia, terutama Prancis dan Inggris.
Pembubaran ini juga karena terjadinya Revolusi Prancis yang mengakibatkan Belanda jatuh ke tangan Prancis di bawah pimpinan Napoleon Bonaparte.
Selain itu, terjadi pula perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Batavia 1795 yang demoktaris serta liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Sejumlah alasan itu menyebabkan VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799. VOC meninggalkan utang 136,7 juta gulden.
Meski demikian, VOC meninggalkan kekayaan berupa kantor dagang, benteng, gudang, kapal, hingga daerah kekuasaan di Indonesia.
Setelah VOC bubar, aset-aset yang perusahaan dagang ini miliki sebelumnya kemudian dialihkan kepada pemerintahan Belanda. (SJ/IN/*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.