INDEPHEDIA.com - Kemajuan di berbagai sektor, termasuk teknologi dan akses internet membuat bisnis online menjadi sektor bisnis yang menggiurkan.
Karena saat ini bisnis online melalui internet dapat memberikan keuntungan serta tidak sulit untuk dilakukan.
Platform untuk berbisnis online pun sudah tersedia lengkap di internet. Para produsen tinggal memanfaatkan platform yang sudah ada untuk menjalankan bisnisnya.
Untuk membangun bisnis online, salah satunya harus memiliki blog dan mempromosikan produk atau jasa melalui blog tersebut.
Untuk membangun bisnis online, salah satunya harus memiliki blog dan mempromosikan produk atau jasa melalui blog tersebut.
Guna melakukan promosi dan menaikkan pendapatan bisnis online, blog tersebut harus diisi atau di update dengan tulisan/artikel/konten maupun foto/video yang menarik dan bermanfaat.
Beberapa keunggulan blog untuk bisnis online, di antaranya menambah pemasukan dari iklan.
Selain bisa menambah incame dari bisnis online, dapat memberikan edukasi dan media promosi dengan cara soft-selling.
Menambah pemasukan dari iklan
Menambah pemasukan dari iklan
Hal pertama yang membuat blog menjadi penting untuk bisnis online adalah bisa menambahkan pemasukan dari iklan.
Blog yang sudah ada semakin lama makin berkembang dan semakin banyak pengunjungnya.
Para produsen yang ingin mempromosikan produknya bisa menggunakan jasa blog yang ada sebagai medium untuk promosi sehingga pemasukan dari iklan akan datang dengan sendirinya.
Sebagai pemilik blog, artikel-artikel yang ada di dalamnya tentunya bisa disusupi dengan iklan dari para pemasangnya.
Sebagai pemilik blog, artikel-artikel yang ada di dalamnya tentunya bisa disusupi dengan iklan dari para pemasangnya.
Tidak ada batasan tertentu dalam mempromosikan iklan, karena pemasukan yang datang sulit untuk ditolak.
Segala bentuk kreativitas yang ada akan membawa pengunjung yang lebih banyak lagi.
Memberikan wawasan dan edukasi
Memberikan wawasan dan edukasi
Hal kedua yang membuat blog menjadi penting untuk bisnis online adalah memberikan wawasan dan edukasi. Mayoritas blog diisi dengan artikel yang dipenuhi tulisan menarik.
Dengan memberikan tulisan/artikel/konten/foto/video yang membawa pesan edukasi dan menambah wawasan, para pengunjung blog akan merasakan manfaat dari apa yang ada di dalam blog tersebut.
Bisa jadi, mereka menjadi selalu berkunjung ke blog karena pesan edukasi yang terkandung di dalamnya bisa memberikan pembelajaran dan pengetahuan.
Bisa jadi, mereka menjadi selalu berkunjung ke blog karena pesan edukasi yang terkandung di dalamnya bisa memberikan pembelajaran dan pengetahuan.
Apalagi di zaman sekarang, tidak ada kata terlambat untuk belajar dan menambah pengetahuan karena zaman terus berkembang.
Media promosi dengan cara soft-selling
Media promosi dengan cara soft-selling
Hal ketiga, blog sebagai media promosi dengan cara soft-selling. Blog menjadi penting untuk bisnis online karena menjadi alat promosi.
Seluruh artikel yang ada di dalamnya sangat bisa untuk dimasukkan sisipan jualan ala soft-selling.
Dengan adanya artikel, para pembaca bisa terpengaruhi untuk membeli produk yang dijual. Hal itu bisa dilakukan di seluruh artikel yang ada di dalam blog.
Di samping itu, soft-selling juga bisa tidak dipakai di dalam blog. Promosi dengan hard selling pun tidaklah salah.
Di samping itu, soft-selling juga bisa tidak dipakai di dalam blog. Promosi dengan hard selling pun tidaklah salah.
Jadi, ada dua gaya promosi yang bisa dipakai secara sekaligus tanpa perlu kesulitan untuk memilih mana yang paling tepat.
Apalagi pada saat ini, banyak orang yang sangat suka membaca di internet dan memperhatikan blog-blog dengan bahasan menarik.
Di sanalah kesempatan besar para produsen untuk memakai blog sebagai alat promosi. (SBB.IN/*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.