Objek Wisata Pantai dan Budaya di Pemuteran Bali

 

Masyarakat lokal di Desa Pemuteran masih menjaga kelestarian adat dan budaya mereka dengan baik. Selain berkunjung ke pantai, Anda juga bisa berinteraksi dan belajar lebih banyak tentang adat dan budaya masyarakat setempat.

INDEPHEDIA.com - Jika Anda bosan dengan riuhnya suasana perkotaan dan ramainya pantai-pantai di Bali, cobalah untuk menyambangi Desa Pemuteran yang terletak di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali Barat, Bali. 

Tentunya, orang-orang yang datang ke sini memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari ketenangan. Desa ini dikenal desa paling bersih dan paling tenang di Bali.

Di sini wisatawan banyak menghabiskan waktu dengan berjemur sembari menikmati pesona alam dan budaya setempat. 

Anda akan menemukan nuansa yang sepi, tenang, dan tidak riuh dengan suara orang berjualan, suara kendaraan, atau suara obrolan dan gelak tawa yang kencang.

Sebagai salah satu negara terindah di Asia Tenggara, Indonesia patut berbangga karena memiliki Desa Pemuteran. 

Desa ini memiliki pantai yang berbeda dengan pantai-pantai Bali yang terkenal sangat ramai. 

Masyarakat lokal di Desa Pemuteran masih menjaga kelestarian adat dan budaya mereka dengan baik. 

Selain berkunjung ke pantai, Anda juga bisa berinteraksi dan belajar lebih banyak tentang adat dan budaya masyarakat setempat.

Akses menuju Desa Pemuteran terbilang cukup jauh, justru lebih dekat jika menyeberang dari Pulau Jawa.

Jika perjalanan dari Pulau Jawa, Anda berlabuh di Gilimanuk dan dari Gilimanuk, tidak sampai satu jam perjalanan darat. 

Sedangkan, jika melalui Denpasar, Anda akan menempuh perjalanan darat sekitar 200 kilometer dan memakan waktu kurang lebih empat jam. (WS.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top