Credits Photo: romadecade.org |
INDEPHEDIA.com - Sejarah mencatat, kesultanan sebagai sebuah pemerintahan oleh penguasa muslim hadir di Indonesia sekitar abad ke-12 Masehi.
Islam dibawa ke Nusantara oleh pedagang dari Gujarat, India selama abad ke-11 Masehi, meski sebenarnya Islam sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi.
Penyebaran Islam hingga berdirinya kesultanan Islam di Tanah Air karena ketika itu sudah ada jalur pelayaran perdagangan yang ramai dan bersifat internasional.
Jalur perdagangan itu melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Tiongkok, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad ke-7 Masehi.
Kerajaan pertama di Indonesia yang bernuansakan agama Islam adalah Kesultanan Samudra Pasai, di daerah pesisir utara Pulau Sumatera, tepatnya di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kesultanan Samudra Pasai didirikan oleh Marah Silu dengan gelar Sultan Malik As-Saleh tahun 1267. Sumber-sumber Cina zaman Dinasti Tang menyebut, menjelang akhir perempatan ketiga abad ke-7 Masehi sudah ada pedagang-pedagang beragama Islam ke Sumatera.
Seorang pedagang Arab menjadi pemimpin permukiman Arab muslim di pesisir pantai Pulau Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada saat itu.
Hal tersebut tampak pada tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Kekhalifahan Bani Umayyah meminta dikirimkan da'i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya.
Dua tahun kemudian tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula beragama Hindu itu masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama 'Sribuza Islam'.
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225 H atau 12 November 839.
Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di Kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang muslim bernama Bayanullah. (SJ.IN/*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.