Tari Reog, Tarian Tradisional Ponorogo

 

Menurut sejarah, tarian ini diambil dari perjalanan Prabu Kelana Sewandana yang sedang mencari pujaan hatinya.

INDEPHEDIA.com - Tari Reog salah satu kesenian tradisional yang berasal dari Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Tari Reog biasanya dibawakan oleh 6-8 pria maupun wanita. Tarian ini melewati beberapa sesi, sehingga memiliki durasi yang terbilang panjang.

Menurut sejarah, tarian ini diambil dari perjalanan Prabu Kelana Sewandana yang sedang mencari pujaan hatinya. 

Perjalanan beliau ditemani oleh prajurit dan patihnya, yaitu Bujangganong. Hingga akhirnya bertemulah ia dengan Dewi Sanggalangit seorang putri Kediri. 

Namun, Dewi Sangganong akan menerima cinta Sang Prabu bila berhasil menciptakan sebuah kesenian.

Disinilah mulai terciptanya Tari Reog demi membuktikan cinta Prabu Kelana pada Sang Putri. 

Ia meminta bala bantuan prajurit-prajuritnya untuk mengisikan tarian yang diciptakannya tersebut. 

Terciptalah 5 komponen penari yang mengisi Tari Reog Ponorogo, yaitu Prabu Kelono Sewandono, Patih Bujangganong, Jathil, Warok dan Pembarong.

Dalam tarian ini ada sesi dimana seorang penari menggunakan topeng seperti barongsai berukuran hampir sebesar tubuhnya, berat topeng itu sekitar 50 kg. 

Kerennya, penari itu menahan topeng sebesar itu dengan giginya. Bayangkan saja, bagaimana caranya para penari itu bisa menahan berat 50 kg dengan giginya?

Tiap sesi penari akan diganti dengan tarian yang berbeda. Ada kata pengantar, pembukaan, isi cerita, penutup dan prolog. 

Karena menarik dan menghibur, tidak heran jika tarian ini juga sangat diminati wisatawan asing untuk menyaksikannya. (*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top