Kapal wisata biasanya digunakan untuk berwisata "hopping island", berupa perjalanan wisata menuju gugusan pulau dan "snorkeling", bahkan menyelam menikmati keindahan bawah laut.
BABEL, INDEPHEDIA.com - Untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jasa transportasi air wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menyusun ketentuan operasional bagi kapal wisata di daerah ini.
"Bersama pihak polres dan KSOP, kami coba menerbitkan semacam ketentuan operasional bagi perahu-perahu wisata," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Hermanto, di Tanjung Pandan, Selasa (5/3/2019).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 140 kapal wisata di daerah itu yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat maupun dikelola oleh perusahaan perjalanan wisata.
"Kepemilikannya rata-rata pribadi. Hanya beberapa orang yang berstatus pengusaha. Awalnya, nelayan-nelayan sendiri yang beralih menjadi pembawa kapal wisata," katanya.
Menurutnya, kapal wisata tersebut biasanya digunakan untuk berwisata "hopping island", berupa perjalanan wisata menuju gugusan pulau, seperti Pulau Lengkuas, Pulau Burung, Pulau Kepayang, Pulau Pasir, kemudian "snorkeling" bahkan menyelam menikmati keindahan bawah laut di daerah itu.
"Aspek kelayakannya juga kami perhatikan sekarang kami merintis bagaimana sistem kelayakan dari perahu-perahu wisata tersebut," ujarnya.
Selain itu, jelas dia, pihaknya juga akan menetapkan besaran tarif yang dikenakan bagi kapal-kapal wisata tersebut sesuai dengan ukuran dan kapasitasnya.
"Secara tarif juga nantinya mereka sudah diatur misalnya berapa besar GT kapalnya tarifnya sekian, maksimal berapa penumpang, kemudian harga yang sama dan didalamnya aturan-aturan aturan keselamatan," jelasnya. (NW.IN/R-01)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.