Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu), sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2,3,sampai 4 nada dalam setiap ukuran kecil.
INDEPHEDIA.com - Angklung merupakan alat musik multitortal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat Sunda di Pulau Jawa bagian barat.
Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu).
Dari benturan antar bambu itu alat musik ini menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran kecil.
Angklung telah mendapat pengakuan resmi dari UNESCO sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda atau Intangible Cultural Heritage.
Angklung telah mendapat pengakuan resmi dari UNESCO sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda atau Intangible Cultural Heritage.
Penyerahan resmi sertifikat Angklung sebagai Warisan Budaya Tak Benda tersebut dilaksanakan di Jakarta, pada 19 Januari 2011.
Sertifikat pengakuan resmi ini saat itu diserahkan oleh mantan Duta Besar RI untuk UNESCO, Tresna Dermawan Kunaefi, kepada Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh.
Hingga saat ini, musik angklung juga digemari diluar negeri. Negara-negara seperti Korea, Jepang dan Malaysia telah mengenalkan angklung pada anak-anak usia sekolah. (NW.IN/*)
Sertifikat pengakuan resmi ini saat itu diserahkan oleh mantan Duta Besar RI untuk UNESCO, Tresna Dermawan Kunaefi, kepada Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh.
Hingga saat ini, musik angklung juga digemari diluar negeri. Negara-negara seperti Korea, Jepang dan Malaysia telah mengenalkan angklung pada anak-anak usia sekolah. (NW.IN/*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.