Kesenian Tradisional Dul Muluk terinspirasi dari seorang pedagang keturunan arab bernama Wan Bakar, yang kemudian membacakan tentang syair Abdul Muluk Jauhari di sekitar rumahnya pada tangga Takat 16 Ulu di tahun 1854.
INDEPHEDIA.com - Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ada seni teater tradisional yang cukup melegenda, Dul Muluk namanya.
Kesenian ini biasanya dipentaskan pada acara pernikahan, sunatan dan hajatan lainnya sesuai dengan permintaan di empunya hajat.
Sebelum tahun 1972, kesenian ini dilakukan di lapangan terbuka, kemudian tahun 1972 pertunjukan dilakukan di atas panggung.
Sebelum tahun 1972, kesenian ini dilakukan di lapangan terbuka, kemudian tahun 1972 pertunjukan dilakukan di atas panggung.
Pesan moral disampaikan melalui hadam, semacam syiar-syiar Islam, mengaji dan sebagainya.
Menurut sejarahnya, kesenian ini terinspirasi dari seorang pedagang keturunan arab bernama Wan Bakar.
Menurut sejarahnya, kesenian ini terinspirasi dari seorang pedagang keturunan arab bernama Wan Bakar.
Saat itu, ia membacakan tentang syair Abdul Muluk Jauhari di sekitar rumahnya pada tangga Takat 16 Ulu di tahun 1854.
Agar lebih menarik, pembacaan syair ini kemudian disertai dengan peragaan oleh beberapa orang dan ditambah dengan iringan musik gambus dan terbangan.
Dul Muluk berawal dari Kitab Kejayaan Kerajaan Melayu yang selesai ditulis pada 2 Juli 1845, yang berjudul Syair Abdul Muluk.
Dul Muluk berawal dari Kitab Kejayaan Kerajaan Melayu yang selesai ditulis pada 2 Juli 1845, yang berjudul Syair Abdul Muluk.
Ada dua pendapat oleh penulis kitab ini, yaitu Raja Ali Haji bin Raja Achmad dari Pulau Penyengat oleh Indra Sakti (Riau) – versi DR. Philipus Pieter Voorda Van Eysinga (seorang hakim di Batavia).
Lainnya, Syair Abdul Muluk versi Von de wall menyebut kitabnya ditulis oleh Saleha, sepupu raja Ali Haji. Kitab ini kemudian dipentaskan dalam bentuk teaterikal.
Pada tahun 1860 syair “Kejayaan Kerajaan Melayu” juga diterbitkan di Singapura dalam bahasa Melayu oleh Syaidina dan Haji M. Yahya.
Pada tahun 1860 syair “Kejayaan Kerajaan Melayu” juga diterbitkan di Singapura dalam bahasa Melayu oleh Syaidina dan Haji M. Yahya.
Pada tahun 1893, Dr. Philipus mencetak kembali dengan menggunakan bahasa latin, diterbitkan oleh Tijschrift Van Nederlands India di Roterdam.
Kemudian muncul sebuah buku yang diterbitkan oleh De Burg Amsterdam dengan judul “Syair Abdul Muluk”, yang banyak mengalami perubahan-perubahan.
Kemudian muncul sebuah buku yang diterbitkan oleh De Burg Amsterdam dengan judul “Syair Abdul Muluk”, yang banyak mengalami perubahan-perubahan.
Perubahan itu, seperti Berbahan menjadi Berhan, Siti Arohal Bani menjadi Siti Roha, Abdul Roni menjadi Abdul Gani dan sebagainya.
Kesenian Dul Muluk memiliki beberapa ciri sehingga membuatnya berbeda dengan teater tradisional pada umumnya.
Kesenian Dul Muluk memiliki beberapa ciri sehingga membuatnya berbeda dengan teater tradisional pada umumnya.
Beberapa ciri dari teater tradisional ini sering kali dialognya menggunakan pantun dan syair.
Di awal-awal kejayaannya, peranan wanita akan diperankan oleh seorang laki-laki, atau lebih tepatnya hanya seorang laki-laki yang bermain.
Namun, belakangan seiring perkembangan sudah ada wanita yang menjadi pemeran Dul Muluk.
Kemudian, di awal dan di akhir dari pertunjukan terdapat nyanyian dan juga tarian yang bernama Beremas. Dalam pertunjukan akan menampilkan kuda Dulmuluk sebagai ciri khasnya.
Adanya tarian dan juga nyanyian di dalam sebuah pertunjukan Dulmuluk ini juga digunakan sebagai simbol.
Kemudian, di awal dan di akhir dari pertunjukan terdapat nyanyian dan juga tarian yang bernama Beremas. Dalam pertunjukan akan menampilkan kuda Dulmuluk sebagai ciri khasnya.
Adanya tarian dan juga nyanyian di dalam sebuah pertunjukan Dulmuluk ini juga digunakan sebagai simbol.
Pada saat bersedih, senang, marah, ataupun untuk mengungkapkan isi hati, biasanya akan diungkapkan dengan berdendang dan menari.
Cerita dalam teater Dulmuluk hanya menceritakan dua syair, yaitu berupa syair Raja Abdul Muluk dan juga syair Zubaidah Siti.
Fakta Unik dan Menarik Kesenian Tradisional Dul Muluk
Dalam perjalanannya, pertunjukan Dulmuluk sempat berada di puncak kejayaannya pada era 1960-an dan 1970-an, bahkan hingga 1980-an.
Fakta Unik dan Menarik Kesenian Tradisional Dul Muluk
Dalam perjalanannya, pertunjukan Dulmuluk sempat berada di puncak kejayaannya pada era 1960-an dan 1970-an, bahkan hingga 1980-an.
Para pemain Dul Muluk dituntut kemampuannya untuk dapat berakting dan bernyanyi sesuai dengan perannya.
Di beberapa tempat Dul Muluk dikenal juga sebagai pertunjukan Johori. Istilah Johori berasal dari nama belakang tokoh utamanya, yang bernama lengkap Abdul Muluk Jauhari.
Di beberapa tempat Dul Muluk dikenal juga sebagai pertunjukan Johori. Istilah Johori berasal dari nama belakang tokoh utamanya, yang bernama lengkap Abdul Muluk Jauhari.
Namun, meski seni teater tradisional ini memiliki nama lain Johari, sebagian besar masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan lebih mengenalnya dengan nama Dul Muluk.
Para pemain melakukan ritual sebelum memulai pertunjukan dengan cara menyiapkan seperangkat hidangan.
Para pemain melakukan ritual sebelum memulai pertunjukan dengan cara menyiapkan seperangkat hidangan.
Hidangan itu, seperti sebutir telur, nasi gemuk dan seekor ayam panggang, serta dupa atau kemenyan yang dibakar di pedupaan.
Setelah pembacaan doa, nasi dan lauk pauk tersebut akan dibagi rata sebagai penyempurna dari syarat upacara.
Uniknya lagi, kesenian tradisional Dul Muluk ini awalnya merupakan kesenian tradisional keliling yang banyak dipentaskan pada malam hari dan ceritanya baru selesai hingga menjelang pagi. (***)
Uniknya lagi, kesenian tradisional Dul Muluk ini awalnya merupakan kesenian tradisional keliling yang banyak dipentaskan pada malam hari dan ceritanya baru selesai hingga menjelang pagi. (***)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.