Danau Sipin Jadi Objek Wisata Unggulan, Jambi Ganti Rugi Petani Keramba

 
Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi

JAMBI, INDEPHEDIA.com - Menyusul tengah dikembangkannya Danau Sipin menjadi destinasi wisata unggulan, Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan mengganti rugi petani yang memiliki keramba di danau tersebut.

"Kita akan ganti rugi keramba-keramba yang ada di Danau Sipin ini," ujar Walikota Jambi, Syarif Fasha, usai memimpin gotong royong gabungan di danau tersebut, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan, terkait ganti rugi itu saat ini pihaknya sedang menghitung besaran dan skema ganti rugi sehingga nantinya tidak memberatkan petani yang kerambanya ditertibkan. 


"Targetnya bulan tujuh tahun ini selesai. Kita sedang menghitungnya (kerugian) semua keramba yang ada di sini," katanya. 

Danau Sipin yang memiliki luas 89,2 hektare dan berada tidak jauh dari pusat Kota Jambi itu saat ini sedang dilakukan penataan besar untuk menjadikan sebagai destinasi wisata unggulan. Keberadaan keramba tersebut dikuatirkan akan merusak kualitas air dan pemandangan di danau itu.

Fasha menyebutkan, dalam pembenahan itu dari awal telah dikucurkan dana seratusan miliar yang bersumber dari APBD dan APBN.

Danau Sipin yang terletak di sekitar pemakaman Putri Ayu (Putri keturunan raja pertama Jambi yang memimpin Kerajaan Jambi ratusan tahun lalu) itu memiliki pemandangan panorama yang khas, dengan deretan perumahan khas melayu Jambi.

Danau Sipin yang juga berjarak sekitar empat kilometer dari pusat Kota Jambi itu menjadi tempat favorit dikunjungi wisatawan lokal, terutama sore hari untuk menikmati matahari terbenam atau pun hanya sekadar foto-foto di arena joging track. (NW.IN/R-01)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top