Tujuan dari rakor tersebut, yakni bagaimana mengembangkan destinasi yang dikerjakan secara bersinergitas.
LAMPUNG, INDEPHEDIA.com - Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat koordinasi (Rakor) Pengembangan Destinasi Wisata Regional di wilayah Sumatera.
"Selain Kota Medan, sesuai arahan Menteri Pariwisata, Bandarlampung harus jadi tuan rumah rakor," ujar Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenpar RI, Dadang Rizki Ratman, di Bandarlampung, Jumat (8/2/2019).
Ia mengatakan, rakor ini sebelumnya akan diadakan di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun, atas usulan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Budiharto, Kota Bandarlampung juga tepat menjadi tempat penyelenggaraan rakor. Sehingga, diputuskan rakor dibagi dua. Lima provinsi di kota Medan dan lima provinsi di Bandalampung.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenpar RI ini mengapresiasi Gubernur Lampung karena dinilai penuh keseriusan terhadap kemajuan sektor pariwisata. Selain itu, upaya pemulihan objek pariwisata yang terkena bencana tsunami pun cepat.
Dadang menjelaskan, tujuan dari rakor tersebut, yakni bagaimana mengembangkan destinasi yang dikerjakan secara bersinergitas. "Saya ingin juga sampaikan kepada lima provinsi bagaimana mengembangkan destinasi dengan melihat destinasi dari 3A yakni Atraksi, Aksesibilitas dan Amenitas," ujarnya.
Terhadap bencana yang menerjang sejumlah wilayah di beberapa provinsi di Indonesia, Dadang menekankan terhadap provinsi lainnya untuk bersama-sama mendatangi daerah yang terkena musibah untuk diberikan dorongan serta motivasi khususnya di kawasan destinasi.
"Kita niatkan jika ada salah satu provinsi dimana destinasinya terkena musibah bencana alam mari kita datangi daerah tersebut untuk menunjukkan rasa empati terutama setelah pemulihan. Kita harus paham bahwa ada fase-fase tertentu yang kita lalu, yaitu tanggap darurat, pemulihan dan normalisasi," ujarnya.
Pada saat pemulihan, Dadang mengajak semua pihak untuk datang ke lokasi saat pemulihan. Hal tersebut diyakini Dadang, akan mampu mendongkrak kembali destinasi di wilayah yang terkena musibah.
"Pemerintah sendiri harus memberikan contoh kepada non pemerintah untuk bagaimana strategi pemulihan karena secara tidak langsung kita datang ke wilayah tersebut lalu menginap disana dan lainnya, maka ekonominya akan jalan kembali," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, sinergitas antara pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pelaku bisnis, media, akademisi dan juga komunitas sangat penting dalam mengembangkan destinasi.
"Pariwisata sangat sensitif terhadap keamanan, kebersihan, dan ketertiban, jadi tunjukan masing-masing mulai sekarang niatkan daerahnya aman bersih dan tertib. Yang sudah ada ditata kembali untuk dipromosikan dan yang belum ada, kepada daerah yang mempunyai rencana pengembangan destinasi di wilayah masing-masing, semua dimulai dari perencanaan, rencanakan dengan baik," katanya.
Sementara, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Region I Kemenpar RI, Lokot Ahmad Enda mengatakan, selain menjadikan Lampung sebagai tempat penyelenggaraan rakor oleh lima provinsi, Lampung dinilai menjadi prioritas dari Kemenpar RI.
"Karena Lampung menjadi pintu gerbangnya Pulau Sumatera, saya juga sudah tahu banyak di Lampung destinasi wisatanya bagus," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat mengatakan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, telah membuktikan keseriusan dalam pengembangan pariwisata.
Menurut dia, keseriusan tersebut ditunjukkan dengan pembangunan infrastruktur, seperti Jalan Tol Trans Sumatera, Bandara Internasional Radin Inten II, Bandara Taufik Kiemas Airport Pesisir Barat, Gatot Subroto Airport Waykanan dan Dermaga Eksekutif Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan. (RD-02/***)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.