Selain dilindungi, benteng peninggalan Hindia Belanda itu banyak dijadikan objek wisata yang menarik untuk dikunjungi.
INDEPHEDIA.com - Pasca Indonesia merdeka setelah dijajah kolonial Hindia Belanda selama 350 tahun ada banyak peninggalan Belanda yang ditinggalkan.
Arsitektur berupa benteng pertahanan Belanda merupakan salah satu saksi bisu sejarah yang kini dijadikan aset cagar budaya oleh pemerintah Indonesia.
Saat ini, selain dilindungi benteng peninggalan Hindia Belanda itu banyak dijadikan objek wisata yang menarik untuk dikunjungi bersama keluarga.
Berikut INDEPHEDIA.com mencatat beberapa benteng peninggalan Belanda yang tersebar di beberapa daerah di Tanah Air.
1. Benteng Vredeburg di Yogyakarta
Benteng Vredeburg terdapat di Kota Yogyakarta, digunakan sebagai pusat residen dan pertahanan Belanda pada waktu itu.
Benteng yang didirikan pada 1760-an ini memiliki ciri khas berupa parit atau jagang yang mengelilingi benteng dan masih dapat disaksikan hingga kini.
Selain itu, layaknya sebagai kubu pertahanan benteng ini juga memiliki sejumlah meriam yang dipergunakan untuk melawan gempuran rakyat Yogyakarta.
2. Benteng Vastenburg di Gladak, Surakarta
Benteng Vastenburg adalah benteng peninggalan Belanda yang terletak di kawasan Gladak, Surakarta. Benteng ini dibangun tahun 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff.
Sebagai bagian dari pengawasan Belanda terhadap penguasa Surakarta, khususnya terhadap Keraton Surakarta, benteng ini dibangun, sekaligus sebagai pusat garnisun.
Bentuk tembok benteng berupa bujur sangkar yang ujung-ujungnya terdapat penonjolan ruang yang disebut seleka (bastion).
Di sekeliling tembok benteng terdapat parit yang berfungsi sebagai perlindungan dengan jembatan di pintu depan dan belakang.
Bangunan benteng ini terdiri dari beberapa barak yang terpisah dengan fungsi masing-masing dalam militer. Di tengahnya terdapat lahan terbuka untuk persiapan pasukan atau apel bendera.
3. Benteng Fort De Kock di Bukit Tinggi
Benteng ini merupakan benteng pertahanan Belanda yang digunakan oleh tentara Belanda sebagai kubu pertahanan dari gempuran rakyat Minangkabau. Benteng tersebut didirikan oleh Kapten Bouer pada tahun 1825.
Pendirian benteng tersebut saat Baron Hendrik Merkus de Kock menjabat sebagai komandan Der Troepen dan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Oleh sebab itulah benteng ini populer dengan nama Benteng Fort de Kock.
Di seputaran lokasi benteng ini masih dapat dijumpai meriam-meriam kuno periode abad ke-19 Masehi.
Di sekitar benteng ini tumbuh sebuah kota yang juga bernama Fort de Kock, yang kini dikenal dengan Bukit Tinggi.
4. Benteng Van Den Bosch di Palem, Ngawi
Benteng Van den Bosch yang lebih dikenal sebagai Benteng Pendem adalah sebuah benteng yang terletak di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Benteng ini memiliki ukuran bangunan 165 m x 80 m dengan luas tanah 15 hentar. Letak benteng sangat strategis karena berada di sudut pertemuan Sungai Bengawan Solo dan Sungai Madiun.
Benteng itu dulu sengaja dibuat lebih rendah dari tanah sekitar yang dikelilingi oleh tanah tinggi sehingga terlihat dari luar terpendam.
5. Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen
Benteng Van Der Wijck adalah benteng yang dibangun pada abad ke-18. Benteng ini terletak di 4 km utara Gombong, sekitar 35 km sebelah barat dari ibu kota Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Nama benteng ini diambil dari Van Der Wijck, yang kemungkinan nama komandan pasukan Belanda pada saat itu.
Benteng itu kadang dihubungkan dengan nama Frans David Cochius (1787-1876), seorang Jenderal yang bertugas di daerah barat Bagelen yang namanya juga diabadikan menjadi nama Benteng Generaal Cochius.
Benteng tersebut merupakan benteng persegi delapan peninggalan kolonial Hindia Belanda satu-satunya di Indonesia. (***)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.