Sumatera Selatan Kembangkan Pariwisata Minat Khusus

 

Bebeberapa potensi yang dimiliki daerah ini bisa dikemas menjadi objek wisata yang menarik dan unik untuk dikunjungi wisatawan nusantara dan mancanegara.

SUMSEL, INDEPHEDIA.com - dengan memanfaatkan potensi daerah yang hingga kini belum dikelola secara maksimal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengembangkan pariwisata minat khusus.

"Provinsi ini memiliki cukup banyak potensi daerah di provinsi ini yang bisa dikembangkan menjadi pariwisata minat khusus, seperti paket wisata olahraga, wisata air, religi, wisata kuliner, dan wisata alam," kata Sekda Sumatera Selatan, Nasrun Umar, di Palembang, seperti dikutip Selasa (22/1/2019).

Ia menjelaskan, bebeberapa potensi yang dimiliki daerah ini bisa dikemas menjadi objek wisata yang menarik dan unik untuk dikunjungi wisatawan nusantara dan mancanegara.

Menurutnya, pengembangan pariwisata minat khusus itu perlu dilakukan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang hingga kini masih di bawah target yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin mengatakan, pihaknya mendorong pemprov setempat mengembangkan wisata minat khusus, terutama wisata olahraga untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

Dikatakannya, fasilitas olahraga berstandar internasional yang terintegrasi dalam satu kawasan di Jakabaring Palembang merupakan potensi yang bisa dikemas menjadi paket wisata minat khusus untuk menarik wisatawan berkunjung ke daerah ini.

"Fasilitas olahraga yang dimiliki daerah ini, bisa dijadikan objek wisata sekaligus dimanfaatkan untuk menggelar berbagai kejuaraan baik skala lokal, nasional, maupun internasional," jelasnya. (***)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top